Portalika.com [WONOGIRI] – Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap pelaku pembakaran rumah warga di Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Identitas terduga pelaku, yakni Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di wilayah Wonogiri.
Laporan pada Kamis sekira jam 16.00 WIB dan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Jumat, 21 November 2025. Anom mengatakan pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 187 KUHP atau pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.
Kejadian pembakaran rumah terjadi di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto. “Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti oleh Tim Resmob Polres Wonogiri, Kamis, 20 November 2025 malam,” ujarnya.
Dijelaskannya peristiwa ini kali pertama diketahui oleh saksi Kariman yang melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah Almh Samijem, yang saat ini ditempati Heni Purwanti. Tak lama setelah pengendara pergi, saksi melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.
Saksi kedua, Dana Pepi Restanto, datang membantu dan bersama warga berupaya memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto. Api sempat membakar bagian teras dan menyebabkan kerugian material.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM melalui Kasi humas AKP Anom Prabowo, SH, MH, menyampaikan pengungkapan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat, dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap ancaman terhadap keselamatan warga,” tegasnya.
Ia menambahkan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar.
“Kami pastikan setiap proses dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mencegah tindak kejahatan serupa. (*)
Editor: Suryono












Komentar