Portalika.com [WONOGIRI] – Penyidik reskrim Polres Wonogiri menetapkan guru SMPN ternama di Wonogiri, JT alias JS, 55, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya. Warga Giriwono, Wonogiri ini terancam 15 tahun ditambah sepertiganya.
Penambahan hukuman karena pelaku seorang pendidik. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo di kantornya, Kamis, 7 Mei 2026.
“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin [Rabu] dan mengakui perbuatannya. Tersangka kami datangi di Kantor Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis dan regulasi berbeda. Yakni pasal 415 huruf b jo pasal 456 KUHP juga pasal 7,12,13, 14, 15 UUTPKS No 13/2022.
“Ada lima pelapor resmi namun ada 10 yang omong lisan sehingga korban bisa lebih. Pelapor orang tua korban dan alumni. Kejadian sejak 2012,” jelasnya.
Agung berharap korban segera melapor langsung, 110 atau hotline. Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti baju, rekaman video, visum dan keterangan saksi.
Terpisah Kepala Disdik Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi lewat Whatsapp disebutkan guru JS sudah dinonaktifkan dan ditarik ke Dinas Pendidikan.
“Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Proses kepegawaian yang memberi sanksi Bupati melalui BPKSDM,” tulisnya. (Triantotus)












Komentar