Polisi Amankan Pengasuh Pontren, Korban Kekerasan Seksual Anak Rekan Kerja di Polres Wonogiri

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Polisi pengasuh pondok pesantren di Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, EY, 37 telah diamankan di Polres Wonogiri. Penyidik masih melakukan pendalaman laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak rekan kerja EY di Polres Wonogiri.

Selain diproses melalui jalur pidana umum, pelaku juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Senin, 20 Juli 2026.

banner 300x250

“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” katanya mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM.

BACA JUGA  Nekat Ngamar, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Wonogiri

Menurutnya, Polres Wonogiri menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak anggota Polri. Penanganan perkara, katanya, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus tersebut dilaporkan N, 18, warga Kecamatan Wonogiri, yang juga korban dalam perkara ini. Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri.

BACA JUGA  Mahasiswa Unisri Genjot Perekonomian Desa Gedong Lewat Program KKN PPM: Pemberdayaan UMKM di Era Digital

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, lanjut Anom, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual disertai dugaan adanya ancaman terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, SH, mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.

BACA JUGA  Mahasiswa Unisri Gelar Sosialisasi Anti Hoax untuk Tingkatkan Literasi Digital di Rejosari

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (Prabowo/*)

Editor: Triantotus

Komentar