Portalika.com [Ngadirojo] – Di era digital yang semakin maju, penyebaran berita hoax menjadi salah satu tantangan terbesar bagi masyarakat. Berita hoax dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan platform digital lainnya, mengancam keakuratan informasi yang diterima. Menyikapi fenomena ini, Mahasiswa KKN Kelompok 81 Universitas Slamet Riyadi Surakarta melaksanakan program kerja bertajuk “Sosialisasi Anti Penyebaran Berita Hoax untuk Meningkatkan Kesadaran dan Literasi Digital.” Kegiatan ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Dusun Rejosari, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bersikap kritis terhadap informasi yang diterima. Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK Dusun Rejosari yang aktif menggunakan internet dan media sosial. Dalam program ini, Meta Dewi Adhiva, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, menjelaskan berbagai aspek terkait berita hoax, mulai dari pengertian, faktor penyebab, contoh-contoh berita hoax, hingga sanksi hukum bagi pelaku penyebaran hoax. Materi disampaikan dengan menggunakan presentasi PowerPoint yang menarik.
Respons positif datang dari para peserta sosialisasi. Mereka merasa kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama dalam memahami berita mengenai undangan pernikahan digital yang sempat viral di grup WhatsApp dan membuat banyak orang percaya. Salah satu peserta mengungkapkan, “Saya sudah pernah mengklik undangan tersebut, tapi alhamdulillah pada saat itu tidak terjadi apa-apa. Dengan saya mengikuti sosialisasi ini, menambah ilmu baru untuk lebih hati-hati ke depannya.”
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga mereka lebih mampu mengenali dan menangkal berita hoax yang beredar di dunia maya.(*)
Komentar