Portalika.com [SOLO] – Maraknya korupsi di Indonesia akhir-akhir ini yang menyeret berbagai pejabat berwenang di Tanah Air sering kali menghiasi pemberitaan berbagai media yang ada. Kondisi ini membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Dr Abraham Samad, SH MH dan sejumlah pegiat antikorupsi di Indonesia terusik.
“Saya khawatir korupsi di Indonesia bisa lebih gila lagi jika Undang-Undang [UU] KPK tak diubah menjadi lebih baik dibanding sekarang,” ujar dia saat memberi keeterangan kepada para wartawan seusai menjadi pembicara pada National Conference bertajuk Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Pascapilpres 2024 yang digelar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, di kampus Unisri, Kadipiro, Banjarsari, Surakarta, Jateng, Sabtu 27 Januari 2024.
Selain Abraham hadir sebagai narasumber utama pada acara tersebut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM dan Dosen Fakultas Hukum Unisri, Dr Bambang Ali, SH, MHum. Acara yang digelar di ruang Seminar Baru Gedung B lantai 3 ini mengundang unsur Forkompimda Surakarta, DPRD Surakarta, Peradin dan sebagainya.
Baca juga: Polda Jateng Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Di Wonogiri, Karanganyar, Klaten
Terkait pemberantasan korupsi, Abraham berharap kepada pemerintah berikutnya bahwa, Revisi UU KPK menjadi sesuatu yang harus dilakukan, bukan hal yang bisa ditawar-tawar lagi.
Revisi UU KPK dinilai akan menjadi salah satu PR bagi presiden tepilih, jika ingin mendapat legitimasi sebagai presiden yang mempunyai political will dan good will kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan baik dan bagus.
Revisi UU KPK menjadi hal mutlak agar masyarakat bisa percaya kepada presiden terpilih bisa melakukan kontrol. “Kalau hanya ngomong ingin memberantas korupsi, akan menyeret korupsi ke mana, melakukan pemiskinan, tapi tidak mengubah Undang-Undang, menurut saya hampir nihil hasilnya,” tegas dia.
Abraham menjelaskan kalau tidak mengubah UU Korupsi dan UU Tipikor serta pendukung lainnya untuk disempurnakan, akselerasi pemberantasan korupsi tak bisa efektif. Karena kalau langkah itu tak dilakukan dikhawatirkan korupsi bisa lebih gila lagi.
Sementara itu Zainal mengungkapkan dulu salah satu pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menjadi presiden adalah menguatkan KPK. Tapi undang-undangnya diubah bukan menguatkan, tapi mengecilkan KPK.
Untuk itu dia berharap pada rezim berikutnya agar menguatkan UU KPK, jangan melemahkan. Kalau menguatkan pasti masyarakat setuju.
“Jangan hanya mengutak-atik Undang-Undang KPK-nya saja karena banyak undang-undang yang perlu menguatkan pemberantasan korupsi. Contoh Undang-Undang Tipikor. Sebenarnya Undang-Undang Tipikor itu banyak catatannya dan seharusnya diperbaiki tindak pidana korupsinya, bukan Undang-Undang KPK-nya. Untuk Undang-Undang Perampasan Aset, tahun 2009 saya sebenarnya sudah tergabung dalam tim penyusunan,” tegas dia.
Direkomendasikan Ke Presiden Terpilih
Di sisi lain Rektor Unisri, Prof Dr Sutoyo mengatakan diskusi ini, khususnya bagi Unisri, adalah memang ingin menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan visi universitas. Dia berharap kegiatan ini bisa menginspirasi bagi semua pihak untuk melawan korupsi bersama-sama.
“Hasil seminar ini nanti tentu akan menjadi rekomendasi Unisri ke pemerintah daerah dan khususnya kepada presiden terpilih. Nanti akan kita kawal, kita sampaikan. Persoalan tersampaikan nanti tindak lanjut seperti apa, itu menjadi otoritas bagi presiden yang akan datang. Tapi kami sebagai perguran tinggi, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memang punya komitmen ke situ nanti akan kami upayakan” papar dia.
Dekan Fakultas Hukum Unisri, Dr Dora Kusumastuti, SH, MH menambahkan pihaknya sengaja menghadirkan kedua narasumber yakni Abraham Samad dan Zainal Arifin Mochtar karena mereka dinilai aktif menyuarakan kegiatan antikorupsi.
Mengutip sebuah sumber dia mengatakan tingkat indeks korupsi di Indonesia berada jauh di bawah Malaysia apalagi Singapura. Ini menjadi sebuah tantangan besar ke depan untuk lebih serius memberantas korupsi.
“Dalam waktu dekat ini Indonesia akan memunyai gawe besar yaitu Pemilu. Tentu ini ada potensi kerawanan-kerawanan korupsi dalam proses tahapan Pemilu. Harapan kami nanti menghasilkan rekomendasi kepada presiden terpilih 2024 bagaimana komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia. (Iskandar)












Komentar