Anggota Reserse Polda Jateng Mengungkap Kasus Perampokan Bersenpi Dan Pembunuhan Di Bulan April

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Dua kasus menonjol di Jawa Tengah terjadi di bulan April 2024 diungkap anggota Polda Jateng. Sebanyak 6 orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah diamankan petugas.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers ungkap kasus di Lobby Mapolda Jateng. Di kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu, 24 April 2024.

banner 300x250

“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda.

Baca juga: Kapolda Jateng Mohon Restu Di Hadapan Majelis Bedoro Bersholawat

Kasus pertama yang diungkap adalah perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM, 27, AP, 41 dan GS, 29. Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 lokasi yakni di Cepu dan Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas Murni di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke toko mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,” ungkapnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi. (Portalika.com/Anom)

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas ke Polsek Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode scientific crime investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta.

Portalika.com/Anom

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada 14 April 2024.

Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.

Korban diidentifikasi bernama SRN, 22, karyawan swasta beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS ditangkap,” sebut Kapolda.

Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP, 22, RMS, 21 dan GS, 29. Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat lokasi dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

“Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban dan satu setel pakaian yang digunakan korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda. (Triantotus)

Komentar