Portalika.com [SOLO] – Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum (MIH) Unisri Surakarta, Jateng, Dr Supriyanta, SH, MH mengatakan pihaknya belum lama ini menggelar diskusi peninjauan kurikulum. Diskusi digelar di Ruang 17 Fakultas Hukum Unisri ini menghadirkan salah satu Guru Besar Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS), Prof Dr Absori, SH, Hum sebagai narasumber.
Menurut dia peninjauan kurikulum MIH Unisri, pertama dilatarbelakangi oleh harusnya ada peninjauan berkala pada kurikulum. Kedua, terbitnya Permenristekdikti nomor 53 tahun 2023 yakni adanya perubahan yang cukup mendasar tentang jumlah SKS untuk menyelesaikan studi di Prodi Magister.
“Meski peraturan tersebut masih dikaji kita tetap mengantisipasi hal tersebut agar program studi kita tidak ketinggalan,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima belum lama ini.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas, Fakultas Hukum Unisri Bekali Mahasiswa Pelatihan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
Dia menjelaskan kegiatan ini dihadiri oleh alumni Prodi MIH, mahasiswa aktif, staf pengajar Prodi S2 dan pengguna lulusan dari instansi-instansi tertentu di mana di situ ada alumni S2 Unisri dan ada unsur pimpinan fakultas.
Diharapkan dengan peninjauan kurikulum ini nanti akan tersusun surat keputusan rektor, terkait dengan kurikulum yang berlaku di Prodi MIH yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Prof Dr Absori mengatakan, Permen nomor 53 tahun 2023 ini sebenarnya belum secara mainstream diberlakukan di banyak tempat. Sebab ada peninjauan kembali tentang Permen tersebut, karena itu pihaknya termasuk salah satu yang menunggu perubahan itu.
Salah satu perguruan tinggi yang sudah memberlakukan Permen 53 baru Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. “Beliau berpesan agar kurikulum ini didraf dahulu untuk mengantisipasi, siapa tahu dalam 2-3 minggu ini akan ada keputusan final terkait peraturan menteri tersebut,” tegas dia. (Iskandar)












Komentar