Bentengi Remaja dari Kekerasan Seksual: Mahasiswa Unisri Beri Edukasi di SMPN 1 Jatinom

Tingkatkan Kesadaran Siswa, KKN Unisri Ajarkan Pentingnya Mengenali, Mencegah, dan Melindungi Diri

banner 468x60

Portalika.com [KLATEN] – Isu kekerasan seksual, terutama di kalangan remaja, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Menanggapi hal ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 3 Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Triana Kurniawati, mengadakan sosialisasi penting di SMP Negeri 1 Jatinom. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025, ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa-siswi kelas IX B tentang bahaya kekerasan seksual melalui tema “Mengenali, Mencegah, dan Melindungi Diri”.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA) tahun 2024, kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi, dengan kelompok usia remaja menjadi salah satu yang paling rentan. Triana menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual—yaitu setiap tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyakiti tubuh dan bagian reproduksi seseorang. Ia juga memaparkan berbagai bentuknya, mulai dari sentuhan tidak pantas, pelecehan verbal, hingga kekerasan melalui media sosial seperti catcalling dan sexting.

banner 300x250
Triana Kurniawati, mahasiswa KKN Unisri, saat memberikan materi sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di depan siswa-siswi kelas IX B SMP Negeri 1 Jatinom. (Foto: Dok.)

Dalam sesi tersebut, Triana juga mengedukasi siswa tentang penyebab mengapa remaja sering menjadi korban. Faktor-faktor seperti kurangnya pengetahuan tentang hak diri, rasa ingin tahu yang tinggi, serta minimnya pengawasan dan pengaruh lingkungan dapat membuat remaja menjadi sasaran empuk. Ia menekankan pesan kuat kepada para siswa, “Setiap orang berhak merasa aman. Kalian berhak menolak sentuhan yang tidak diinginkan, bahkan dari orang yang dikenal. Jangan takut berkata ‘tidak’ dan ceritakan kejadian yang kalian alami kepada orang yang kalian percaya.”

Sosialisasi ini tidak hanya fokus pada identifikasi masalah, tetapi juga memberikan solusi praktis. Triana menyarankan langkah-langkah pencegahan, seperti memastikan keamanan diri, menyimpan bukti, dan segera melapor kepada pihak yang dapat dipercaya. Ia juga menegaskan bahwa kesalahan sepenuhnya ada pada pelaku, bukan korban, dan menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diatur dalam undang-undang, seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kepala Sekolah SMPN 1 Jatinom, Indarto, S.Pd.,ST, menyambut baik inisiatif ini. “Materi ini sangat bermanfaat bagi siswa, apalagi mereka sedang berada di usia remaja yang rawan. Edukasi seperti ini membantu mereka memahami cara melindungi diri,” ujarnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMPN 1 Jatinom semakin sadar akan bahaya kekerasan seksual, mampu melindungi diri, dan berani mengambil tindakan jika menghadapi situasi serupa.

Penulis: Triana Kurniawati, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 3 Universitas Slamet Riyadi (Unisri)

Komentar