Cukup Dia Saja, 1.904 Pelaku Perzinahan Ditangkap Tim Polda Jateng

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melaksanakan operasi Pekat Candi 2024 pada 6 -25 Maret 2024. Dalam operasi yang bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H tersebut, sejumlah 2.189 kasus diungkap dengan 3.579 pelaku diamankan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi  pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng, Rabu, 27 Maret 2024.

banner 300x250

Kapolda mengatakan, para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Baca juga: Polres Sukoharjo Mengungkap 14 Kasus Penyakit Masyarakat

Pelaku terbanyak merupakan pengungkapan dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.

“Adapun rincian hasil ungkap operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka,” kata Kapolda.

“Kemudian kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1.904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka,” tambahnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi. (Portalika.com/Anom)

Adapun barang bukti yang disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp67 juta, 11.000 botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.

“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya,” ungkap Kapolda.

Jenderal bintang dua ini mengaku, pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan Polda Jateng berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.

“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini ada satu kasus dengan korban empat orang,” jelasnya.

Portalika.com/Anom

Kapolda menuturkan pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat menghidupkan bulan ramadan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.

“Pada bulan ramadan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif,” kata Kapolda. (Triantotus)

Komentar