Portalika.com [SOLO] – Hasil pemilihan Rektor UNS Surakarta periode 2023-2028 dibatalkan dan Majelis Wali Amanat (MWA) Dibekukan. Keputusan itu dikarenakan peraturan MWA dinilai menyimpang dari regulasi yang ada.
Kewenangan MWA selama dibekukan diambilalih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret yang dikeluarkan Mendikbudristek dan ditandatangani Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023 seperti ditulis dilaman resmi UNS, Senin, 3 April 2023.
Dalam Permendikbudristek tersebut memuat keputusan terkait pembekuan MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan lebih lanjut. Mendikbudristek juga membatalkan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028.
Terdapat empat poin pertimbangan dikeluarkannya Permendikbudristek tersebut. Pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023 memutuskan enam ketetapan. Pertama, setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Kedua, empat Peraturan MWA UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.
Kemudian Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor, Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.
Ketiga, MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
Keempat, tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbudristek.
Kelima, Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.
Keenam, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Direktur Reputasi, Akademik, dan Kemahasiswaan UNS, Dr Sutanto, SSi, DEA saat konferensi pers dihadapan media, mengatakan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh MWA UNS selanjutnya akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Mendikbudristek sesuai isi Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
“Selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbudristek,” ungkap Dr Sutanto.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof Nizam menyampaikan Kemendikbudristek telah dan terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik. Mulai dari mendorong Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk terus diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU.
Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTNBH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTNBH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTNBH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Prof Nizam.
Sejak menjadi PTNBH pada tahun 2020, UNS berlari cukup pesat. Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidak selarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
“Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS,” tandasnya. (Trianto H Suryono)
Komentar