Jasa Raharja Dukung Pemprov Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi dalam  rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Kegiatan itu dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda, Dr Drs Agus Fatoni, MSi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Drs Yusri Yunus, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Dr I Wayan Serinah, SSos, MSi dan para narasumber lainnya.

banner 300x250
Portalika.com/dok humas Jasa Raharja

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada tahun 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2%. Angka tersebut, ujarnya, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

“Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB dan penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif,” ujar Dewi dalam paparannya.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, pemerintah provinsi bisa memberikan kebijakan untuk penghapusan BBN II dan pajak progresif sehingga meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia. (Triantotus)

Komentar