JPU Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Korupsi Covid-19 Tahun 2020 Pidana Penjara 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih

banner 468x60

Portalika.com [MAKASSAR, SULSEL] – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2020 dituntut 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti senilai Rp1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 11 September 2025.

banner 300x250

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada 7 terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Soetarmi.

Dikutip laman kejaksaan.go.id, Kasipenkum Kejati Sulsel menjabarkan tuntutan kepada 7 terdakwa yakni terdakwa Dr Mukhtar Tahir, MPd, 56, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp983.453.754,04 subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Kedua, terdakwa Ir Salahuddin bin Balak, 59, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 subsider 2 tahun 3 bulan, tiga terdakwa Suryadi bin Badawi, 42, Direktur CV Adifa Raya Utama tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 enam dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp466.692.210,58 subsider 1 tahun 3 bulan.

Keempat, terdakwa Syamsul bin Dg Bongka, 53, Direktur CV Mitra Sejati., tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp515.686.856 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kelima, terdakwa Fajar Sidiq, SE Bin H Sirajuddin Sewang, 26, Direktur CV Sembilan Mart tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp660.950.285 ssubsider 1 tahun 6 bulan.

Keenam terdakwa M Arief Rachman, SE, 64, Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860 subsider 9 bulan. Dan ketujuh, terdakwa Ikmul Alifuddin, SPi Bin Haji Alipuddi, 46, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta ssubsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773s subsider 1 tahun.

Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan epengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi. (*)

Editor: Triantotus

Komentar