Portalika.com [SUKOHARJO] – Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan hingga saat ini jajaran Satlantas Polres Sukoharjo belum melakukan penindakan hukum, baik berupa tilang maupun pidana, terhadap pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) oleh kendaraan angkutan barang.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres seusai mengikuti kegiatan ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudho Swargoloyo, Kecamatan Polokarto, Senin, 23 Juni 2025.
“Sampai saat ini, kami dari Polres belum melakukan penindakan berupa tilang maupun pidana kepada sopir-sopir truk yang bermuatan lebih,” terang AKBP Anggaito.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para sopir truk dan pelaku usaha angkutan barang, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Sukoharjo. Ia menekankan pendekatan persuasif dan edukatif lebih dikedepankan dalam menyikapi permasalahan ODOL.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan ODOL agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam mengedepankan komunikasi dan edukasi sebagai solusi awal penanganan isu ODOL, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Triantotus)
Komentar