Mahasiswa KKN Unisri Surakarta Adakan Sosialisasi Dan Pelatihan Pendaftaran Nomor PIRT Dan NIB Pada Warga Pandeyan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Slamet Riyadi Surakarta melaksanakan progam kerja dengan tema Sosialisasi dan Pelatihan  Pendaftaran Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Industri Barusaha (NIB).  Dimana sasaran dari program kerja tersebut, yaitu para pelaku usaha yang usahanya belum terdaftar secara resmi.

Pelaksanaan acara sosialisasi dan pelatihan pada Kamis, 8 Agustus 2024 pada pelaku usaha di Desa Pandeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

banner 300x250

Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi, informasi dan pelatihan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk atau jasanya supaya terdaftar secara resmi.

Baca juga: Mahasiswa KKN Unisri Gelar Pembelajaran Kepemimpinan Melalui Public Speaking Siswa SDN Rejosari 02 Jatisrono

Terdapat banyak manfaat yang dapat di peroleh oleh pelaku usaha apabila mendaftarkan produk atau jasanya, seperti dapat mengembangkan usaha, menjamin kualitas produk dan jasa, terdaftar secara resmi, dan bahkan mendapatkan perlindungan hukum, serta masih banyak lagi manfaat dan keuntungan yang diperoleh bagi pelaku usaha.

Portalika.com/Ist

“Acara tersebut dihadiri sebanyak 10 pelaku usaha dan mereka merasa terbantu dan antusias dengan adanya sosialisasi dan pelatihan tersebut.” ujar Tiara Nurhaliza selaku pemateri.

Untuk mendapatkan sertifikat produksi PIRT, pelaku harus terlebih dahulu mendapatkan NIB. Pendaftaran NIB dapat dengan Online Single Submission (OSS), setelah mendapatkan NIB maka pelaku usaha dapat mengajukan atau mendaftar PIRT melalui online pada https://sppirt.pom.go.id.

Sosialisasi dan pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk lebih mudah mendaftarkan produk atau jasa nya agar dapat segera terdaftar secara resmi dan apabila terjadi kendala dapat segera terselesaikan, serta dapat meningkatkan kualitas produk atau jasa dan kepercayaan konsumen.

Sesuai dengan Peraturan BPOM RI nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sedangkan NIB diatur pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 yang mengatur Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Dengan adanya pelatihan dan sosialisasi ini beberapa pelaku usaha telah berhasil mendaftarkan produk atau jasanya secara resmi. (Heris)

Komentar