Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ari Widodo, Rabu, 11 Desember 2024, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku berinisial TA, 27, warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH, 42 warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Iptu Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Tegas, Polsek Kartasura Tahan Motor Untuk Balap Liar Dan Knalpot Brong Selama Sebulan
“Mendapati kejadian itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli,” terang Iptu Ari.
TA mengaku menaruh sabu tersebut atas perintah dari DH. Kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap DH.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)
Komentar