Polisi Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti 30 Mililiter Tembakau Gorila

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel satuan reserse narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Nlnarkoba di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Selasa, 3 Desember 2024, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial HSB 22, warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Tersangka Narkoba Berstatus Wajib Lapor Jual Anak Dibawah Umur Untuk Pria Hidung Belang

“Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi rumah orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati botol cairan yang diduga narkotika golongan I,” terang Iptu Ari.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila/ tembakau sintetis sekitar 30 mililiter (ml).

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat  pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)

Komentar