Portalika.com [SEMARANG] – Pakar psikologi Universitas Diponegoro, Dr Hastaning Sakti, MKes, menyatakan anak-anak perlu paham tentang tanggung jawab sosial dan konsekuensinya apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dirinya merasa amat prihatin terhadap anak-anak yang melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
“Bisa saja awalnya mereka diberi kelonggaran oleh orang tua. Tapi ujung-ujungnya malah ngebut di jalan,” kata Hastaning.
Dia mendukung upaya polri dalam memberikan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas pada remaja termasuk anak-anak di bawah umur.
“Dilihat dari sisi psikologis, anak-anak dibawah umur cenderung merasa dirinya adalah “raja” dan bisa melakukan banyak hal. Kalangan ini cenderung berpikiran pendek dan emosi yang kurang matang,” katanya.
Hal ini, kata dia, dipengaruhi oleh amigdala yang mereka miliki. Amigdala merupakan bagian dalam anatomi otak yang berhubungan dengan proses emosi, perilaku dan memori.
“Bila mendengar suara motor yang kencang di belakang mereka. Maka mereka akan memacu kendaraan [supaya tidak tersusul],” jelas pakar psikoneuroimunologi dan psikologi transpersonal ini.
Kalangan ini, tambahnya, cenderung belum merasa nyaman saat beradu pandang dengan orang lain.
“Sapaan dari orang lain yang melintas naik motor, bagi remaja kalangan ini dapat dianggap sebagai sebuah tantangan,” paparnya.
Untuk itu, Hastaning mendukung upaya-upaya polri untuk memberikan pemahaman pada remaja dan anak di bawah umur tentang lalu lintas.
“Perlu sesekali ada upaya untuk efek jera. Perlu warning [peringatan]. Orang tua juga harus ikut memberikan pemahaman bahwa mengendarai kendaraan di jalan raya itu butuh tanggung jawab dan ada konsekuensinya,” ujarnya.
15.321 Anak Dibawah Umur Pelanggar Lalin
Polda Jateng menghimbau para orang tua tidak mudah mengizinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya. Hal ini disampaikan, menyusul adanya sejumlah anak dibawah umur yang terjaring polisi yang tengah mengadakan patroli pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
“Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan,” kata Kabid humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasar data diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.
Padahal, ungkap Kabid humas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor
“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.
Disebutnya, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.
“Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP,” tandasnya. (Triantotus)
Komentar