Portalika.com [JAKARTA] – Setelah PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, ada 2 perusahaan tekstil Indonesia yang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).
Untuk PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) tengah dimohonkan PKPU oleh PT Putratama Satya Bhakti dengan nomor Perkara 003/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sebagaimana dikutip dari halaman SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Razi Mahfudzi, SH, selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada awak media pada Kamis, 30 Januari 2025, bahwa kliennya sudah melakukan mediasi akan tetapi belum menemukan kata sepakat sehingga dilayangkanlah permohonan PKPU ini.
Baca juga: Sritex Gelar Istigasah, Penyelamatan Kepailitan
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum maupun manajemen PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk (SBAT) akan tetapi belum mencapai kesepakatan tentang jangka waktu pembayaran. Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu adanya iktikad baik dari SBAT, namun sampai dengan permohonan ini kami layangkan belum ada satu rupiah pun hak klien kami yang dibayarkan,” ungkapnya.
Razi berharap manajemen SBAT dapat memberikan penawaran skema pembayaran yang rasional kepada kliennya, mengingat pemohon juga tidak membebankan denda keterlambatan dan sanksi lainnya akibat kelalaian membayar.
“Yang kami harapkan SBAT segera membayarkan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati dan tidak menunda-nunda lagi apa yang sudah menjadi hak klien kami,” tegas Razi.
Dia mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda jawaban dari termohon PKPU PT SBAT dan pembuktian dari pemohon PKPU. (Megy Aidillova)
Editor: Triantotus












Komentar