Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berharap perbaikan ruas jalan Kedunglurah-Krandegan bisa cepat selesai dengan kualitas terjaga karena peningkatan jalan ini merupakan salah satu pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Sebelum melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Kampak, Mas Ipin menyempatkan diri untuk memastikan beberapa ruas jalan bisa dioptimalkan menghadapi lebaran.
“Perbaikan jalan ruas Kedunglurah- Krandekan ini sepanjang 2,9 km. Kegiatan ini termasuk dari dana DAK terintegrasi kemarin,” kata Bupati Trenggalek, Selasa, 2 April 2024 saat melakukan safari infrastruktur.
Baca juga: Bupati Trenggalek Turun Lapangan Tinjau Perbaikan Jalan Rusak Jelang Lebaran
“Harapannya peningkatan jalan ini bisa selesai tepat waktu dan bisa dinikmati masyarakat dengan kualitas yang baik. Apalagi pembangunan ruas jalan ini termasuk materi pendampingan Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tentunya kejaksaan nanti serius mengawasi pekerjaannya. Dan saya rasa teman-teman pelaksana juga sudah berpengalaman di sini, harapan saya di jaga kualitasnya,” imbuh Mas Ipin.
Kita sekarang lihat, sambungnya menambahkan “nanti sampai lebaran temen-temen akan melakukan pekerjaan pengerasan satu sisi untuk beton yang di sebelah utara. Sebelah utara sudah dicor, nanti sudah tertutup semua. Meskipun kontraknya sampai bulan Juli sebenarnya. Saya mengapresiasi temen-temen kontraktor, yang sudah mau kerja di penghujung lebaran ini,” imbuhnya.
Semoga setelah satu sisi dilakukan pengerasan nanti ruas jalan sudah kelihatan lebih lebar. Sehingga nantinya bisa lebih memudahkan pengguna jalan.
Sedangkan Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya membenarkan ikhwal pendampingan tersebut. “Kami punya semacam produk di Datun. Jadi ada pendampingan, tahun ini ada sekitar 6 paket pekerjaan. Salah satunya termasuk jalanan ini,” tuturnya.
Muhammad Akbar Yahya menambahkan dalam pendampingan, Datun hanya memberikan advis aturan-aturan yang berlaku. “Dengan begitu pelaksana pekerjaan jadi tahu aturannya. Ini loh prosedur yang harus dilaksanakan jadi untuk keputusan dikembalikan ke pelaksana. Jadi dia tahu aturannya bawah ini seperti ini cara mainnya seperti ini sesuai dengan aturannya,” ujar Kajari Trenggalek itu. (Rudi Sukamto)
Komentar