Portalika.com [WONOGIRI] – Masyarakat Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri antusias mengikuti penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2025 di BalaiKelurahan Kasihan, Kamis, 17 April 2025.
Pejabat Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri, Indah Paramitha menjelaskan pihaknya melanjutkan salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yaitu PTSL Terintegrasi Tahun 2025.
“Langkah awal kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL] yaitu penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL,” katanya.
Baca juga: Warga Desa Jatirejo Peroleh Program PTSL Terintegrasi 2025
Tujuannya penyuluhan atau sosialisasi, ujarnya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, sosialisasi dihadiri masyarakat Lingkungan Kepuhsari. “Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan [PTSL] ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan,” tandasnya.
Penyuluhan menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Wonogiri dan Camat Ngadirojo serta Lurah Kasihan, juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Tim penyuluh Kantah Kabupaten Wonogiri, Sutikno yang juga Ketua panitia ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025 menyampaikan PTSL merupakan program penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini.
Sutikno berpesan agar masyarakat segera memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah. (*)
Editor: Triantotus
Komentar