Portalika.com [SEMARANG] – Anggota Polda Jateng mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Kejahatan itu melibatkan dua negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024.
Kapolda mengatakan modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Percobaan Curanmor D Sukoharjo, Kunci Jangan Lupa Dibawa Saat Parkir
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Ahmad Luthfi, menjelaskan dari kejahatan tersebut telah diamankan dua tersangka yaitu S, 38, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A, 39, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.
Sementara itu salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk satu unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di facebook dengan keuntungan 500 ribu rupiah setiap motor,” ujarnya.
Kapolda Jateng menghimbau kepada diler atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” karanya. (Triantotus)
Komentar