Portalika.com [SUKOHARJO] – Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Februari 2025, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.
“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa,” katanya.
Baca juga: PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk Dimohonkan PKPU Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Meski demikian, sampai saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang. “Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya,” katanya.
Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya.
Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.
Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.
“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno.
Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari. “Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Loyalitas Sejak 1966
Terpisah, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil.
“Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut dia, terdapat sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut.
Sementara secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” katanya.
Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir.
Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.
Ia juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.
Sementara kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut, proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi.
“Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS,” katanya.
Ia juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.
Sebelumnya, Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit. (Ant/Aris Wasita/Immanuel Citra Senjaya)
Editor: Triantotus












Komentar