Dua Residivis Narkotika Kembali Diamankan Di Rumah Kos Triyagan

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram. Sabu sejumlah itu melibatkan dua orang tersangka pada 15 April 2025.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa, 22 April 2025 menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kos di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.

banner 300x250

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Baca juga: Tak Jera, Residivis Narkotika Dibekuk Polisi Sukoharjo Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, 2 Orang DPO

“Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo, 30 warga Surakarta dan P alias Ipung, 34, warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap AKP Ari Widodo.

Diketahui, SDP alias Bejo pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 atas kasus serupa. Sementara P alias Ipung juga merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.

Dari tangan SDP, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian lima paket klip bening lainnya masing-masing berisi sabu, satu sendok dari sedotan plastik berwarna putih, dan satu buah pipet kaca.

Sedangkan dari pelaku P alias Ipung, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sukoharjo menegaskan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Triantotus)

Komentar