Portalika.com [KARANGANYAR] – Kurnia Rizal Santosa, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, menggelar sosialisasi bertema “Dampak dan Konsekuensi Hukum Judi Online di Kalangan Remaja” di Gedung Pertemuan Desa Baturan, RW 08, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu malam (2/8/2025).
Kegiatan ini, yang dihadiri pemuda-pemudi Karang Taruna, merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unisri periode 17 Juli–26 Agustus 2025. Dalam pemaparannya, Rizal menjelaskan definisi, karakteristik, dan dampak destruktif judi online, khususnya bagi remaja.

Ia membeberkan bahaya finansial seperti kehilangan tabungan dan utang menumpuk, serta dampak sosial berupa rusaknya hubungan keluarga dan potensi konflik. “Judi online bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga merusak masa depan dan hubungan sosial,” tegas Rizal.
Rizal juga menguraikan aspek hukum berdasarkan KUHP Pasal 303 ayat (1) dan 303 bis ayat (1) serta UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3). Ia menegaskan bahwa pelaku judi online, baik penyelenggara maupun pemain, dapat dihukum pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 2 juta situs judi online telah diblokir, namun praktik ini masih marak di kalangan remaja. Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari Karang Taruna RW 08 Baturan.
Ketua Karang Taruna setempat, berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran remaja untuk menjauhi judi online. “Kami ingin generasi muda fokus pada hal positif demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya. Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan maraknya judi online, sebagaimana ditekankan dalam Satgas Judi Online yang dibentuk pada 2024 (kominfo.go.id).
Program KKN Unisri ini menjadi wujud kontribusi mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.












Komentar