Perdes Di Wonogiri Menang PTUN, 9 Bulan Pemerintahan Desa Cuek

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mewajibkan tergugat yakni Kepala Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri mencabut keputusan pemberhentian penggugat Sukatno dan mewajibkan tergugat mengangkat kembali penggugat sebagai perangkat desa sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan itu tertuang dalam amar putusan Ketua majelis hakim, Andi Noviandri, SH, MH dengan hakim anggota Elwis Pardamean Sitio, SH, MH dan Erna Dwi Safitri, SH, MH serta panitera pengganti, Tjahjono Wibowo, SH tertanggal 3 Januari 2023.

banner 300x250

Mantan Kasi Pelayanan Desa Mlokomanis, Wetan, Sukatno, mengatakan penasehat hukumnya dari Posbakumadin Boyolali sudah melayangkan ke Kepala Desa Mlokomanis Wetan tertanggal 1 Februari 2023 perihal permohonan tindak lanjut keputusan PTUN.

Baca juga: Serap Aspirasi Kades, PKS Siap Kawal Revisi UU Desa

“Sampai hari ini, belum ada jawaban. Saya sudah menemui Kepala Desa dua kali, untuk menanyakan tindak lanjut surat permohonan tersebut,” ujar Sukatno, Senin (9/10/2023).

Dia mengatakan ada empat perangkat desa yang menang di PTUN Semarang. Selain dirinya, juga ada tiga perangkat lain di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Yakni Kadus Tlising, Desa Sumberharjo, Suseno, Kasi Umum dan Perencanaan Desa Pucung, Riyanto dan Kadus Brengkut Desa Pucung, Loso.

Menurut Sukatno, setelah berempat mengajukan gugatan ke PTUN usai mereka dicopot dari jabatannya tidak ada lagi pencopotan perangkat desa. “Saya sebagai perangkat desa dicopot oleh Kepala Desa Mlokomanis Wetan pada tahun 2022,” ujarnya.

Portalika.com/Ist

Sukatno bercerita, dalam putusan PTUN Semarang Nomor 53/G/2022/PTUN.SMG tanggal 2 November 2022 dan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2023 menyatakan mengabulkan gugatan penggugat atas nama Sukatno. Majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Kepala Desa Mlokomanis Wetan Nomor 19 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Sukatno dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Mlokomanis Wetan karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir pada 29 April 2022, yang sekaligus dipandang sebagai sikap penolakan tergugat menerbitkan keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai perangkat desa.

“Putusan PTUN jelas mewajibkan tergugat yakni Kepala Desa Mlokomanis Wetan untuk mencabut putusannya nomor 19 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Sukatno dari jabatan kepala seksi (kasi) pelayanan desa karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir, tertanggal 29 April 2022 dan wajib mengangkat menjadi perangkat desa,” katanya.

Dia bersama tiga rekannya berharap semua kepala desa yang telah mencopot melaksanakan keputusan PTUN dengan menerbitkan surat pengangkatan kembali. “Harus ada kepastian hukum dan tidak menggantung nasib seseorang karena masing-masing telah memiliki keluarga yang perlu dihidupi,” ujarnya.

Sukatno membuka arsip gugatan ke PTUN. (Portalika.com/Triantotus)

Sukatno menjelaskan dahulu ada periodesasi masa jabatan 20 tahun kemudian muncul Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan masa pensiun perangkat desa sampai umur 60 tahun. Setelah diberhentikan dari perdes, dirinya terpilih dalam musyawarah dusun.

Dalam muryawarah dusun, ujarnya, dirinya mendapatkan suara 92 dari 150 warga dan yang tidak memilih dirinya berjumlah 37 orang dan sisanya abstain. “Seharusnya saya menjadi Kadus tetapi sampai sekarang juga tidak diberi SK,” jelasnya. (Triantotus)

Komentar