Portalika.com [SRAGEN] – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) se-Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas, Sabtu dan Minggu, 8 dan 9 Juni 2024, di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Ketua FKBPD Ngrampal, Wisnu Widiatmoko, SE, menyampaikan agenda itu diikuti pengurus dan anggota BPD se-Kecamatan Ngrampal.
Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Sragen, Heru menyampaikan ada 4 dasar hukum bagi BPD yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo UU No 3 Tahun 2024, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 Jo PP No 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Sragen No 21 Tahun 2018 tentang Juklak Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016.
Baca juga: Balai Rehabilitasi Adhyaksa Sragen Dilaunching, BNN Berharap Penyalahgunaan Narkotika Bisa Ditekan
“BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” kata Heru.
Menurut Heru pada pasal 3 ayat (2) Perda No 3/2016 disebutkan 7 tugas dan wewenang BPD, yaitu
1. Menyelenggarakan musyawarah desa dengan difasilitasi oleh pemerintah desa.
2. Mengikuti musyawarah desa bersama dengan pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa.
3. Melaksanakan musyawarah BPD.
4. Melakukan rapat khusus BPD untuk memilih pimpinan BPD.
5. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
6. Mengusulkan pengangkatan dan pelantikan calon jepala desa terpilih kepada Bupati.
7. Menyusun tata tertib BPD.
Sedangkan Camat Ngrampal, Edi Widodo, SSTP, MSi menuturkan, Bimtek sebagai upaya agar BPD memahami tugas, fungsi dan kewenangannya. “Semoga BPD bersama dengan pemerintah desa dapat melakukan tugas dan menghasilkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mampu berinovasi agar desa bisa berhasil guna dan berdayaguna untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Edi.
Ketua BPD Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Janarko, SPd, MPd berharap melalui Bimtek kapasitas anggota BPD semakin meningkat dan lebih maksimal dalam menjalankan tugas. (Nadhiroh/*)
Komentar