Bapemperda DPRD Trenggalek Gelar Rapat Susun Bahan Pertimbangan Ranperda

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin, 27 Oktober 2025.

Rapat tersebut digelar dalam rangka menyusun bahan pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD.

banner 300x250

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan rapat kali ini difokuskan pada pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 tahun 2024,” jelas Samsul Anam.

Disebutkan Samsul, selain membahas revisi Perda, Bapemperda DPRD Trenggalek juga memutuskan untuk menunda pembahasan lima Raperda inisiatif DPRD, lantaran belum melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Timur.

“Tadi kita juga memberi pertimbangan terkait dengan 5 Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan beberapa hari pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,” imbuh Samsul.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap Raperda inisiatif legislatif wajib melalui proses harmonisasi oleh Kemenkumham.

Proses tersebut mencakup verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Proses itu memang memerlukan waktu, tapi kita terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena Perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” tegas politisi PKB tersebut.

Samsul menambahkan, dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan tujuh Raperda, sementara lima lainnya masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya masih dalam tahap pembahasan.

Samsul juga menegaskan Bapemperda tidak ingin terburu-buru dalam penyusunan regulasi, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan desa Oleh karena itu, pembahasan Raperda Desa sementara ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Kita ingin memastikan setiap regulasi benar-benar matang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, lebih baik menunggu dasar hukum lengkap sebelum ditetapkan,” pungkas Samsul. (Rudi Sukamto)

Komentar