Portalika.com [TRENGGALEK, JATIM] – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Karangan, Selasa, 11 Juli 2023.
Sebanyak 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan BLT DBHCHT itu. Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, penggunaan dana DBHCHT ini memang dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat.
Tahun 2023 ini tidak hanya buruh petani tembakau dan buruh pabrik tembakau yang menerima melainkan juga kepada kelompok rentan dan tenaga administrasi di pabrik rokok.
Baca juga: OPC Tidak Berorientasi Pada Tilang, Tapi Kedepankan Edukatif, Persuasif Dan Humanis
Bupati Trenggalek menghimbau kepada keluarga penerima manfaat bisa bijak menggunakan bantuan ini. Bupati meminta bantuan itu bisa digunakan untuk penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga.
“Tadi kenapa buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji masih mendapatkan BLT ini, karena bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok,” ucapnya.
Bupati menjelaskan pajak rokok semakin tinggi. Dia berharap dengan pajak yang semakin mahal maka perokok semakin lama semakin sedikit. “Kenapa demikian, alasannya kurang baik untuk kesehatan. Dari sisi kesehatan efek nikotin ini bisanya terus dikurangi karena itu merupakan zat yang membuat kecanduan. Dan banyak orang yang sakit karena bukan merokok tapi berkumpul dengan orang-orang yang merokok,” jelasnya.
Karena itulah buruh pabrik rokok ini tergolong orang beresiko terserang penyakit, makanya harus ditambahi gizinya. “Saya berharap bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh. Penerima diminta bijak memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi,” katanya.
Sedangkan Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menambahkan, BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok. Ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK Bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.
“Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk lima bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp300.000,” terangnya.
Kemudian secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima. Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima. Sedangkan tenaga administrasi 144 penerima. (Rudi Sukamto)
Komentar