Portalika.com [SUKOHARJO] – Maraknya kritik terbuka sejumlah kampus perguruan tinggi ternama di Indonesia terhadap kondisi demokrasi Indonesia di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini, memicu Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengeluarkan Maklumat Kebangsaan.
Dalam Maklumat Kebangsaan dari seluruh Sivitas Akademika UMS yang dibacakan Guru Besar Fakultas Hukum UMS, Prof Dr Aidul Firiciada Azhari, SH, MHum mewakili sejumlah sivitas akademika UMS di Gedung Siti Walidah Kampus 2 UMS kawasan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Senin 5 Februari 2024 disebutkan beberapa persoalan serius.
Aidul Fitriciada mengatakan mencermati perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dewasa ini, utamanya terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif tahun 2024, maka terlihat dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu.
Baca juga: Inilah 5 Seruan Kahmi Surakarta Pada Presiden Dan Penyelengara Negara
Lebih lanjut Aidul Fitriciada yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 ini mengungkapkan, ketidakberesan itu terutama terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari penyelenggara negara yang tidak netral, dalam kontestasi Pemilu. Kondisi ini dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara masif.
Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu Rektor UMS, Prof Dr Sofyan Anif MSi menyampaikan kegiatan ini adalah tanggung jawab moral kampus untuk kemajuan bangsa dan negara. Menurut dia, UMS merupakan sebuah kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik moral maupun berlandaskan nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
“Sehingga sebagai bentuk implementasi nilai-nilai itu harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada khalayak masyarakat luas,” tegas dia.
Sofyan Anif menegaskan bahwa Maklumat Kebangsaan adalah ajakan moral, tidak ada kepentingan politik tertentu ataupun politik praktis.
“Kami ingin mengajak penyelenggara negara agar kembali sadar bahwa di dalam Pemilihan umum ini berlandaskan nilai etik dan moral. Sehingga kami mengharapkan Pemilu tahun 2024 ini menjunjung tinggi langsung, umum, bebas, rahasia [Luber] dan jujur adil [Jurdil],” ungkap dia.
UMS juga ingin berperan memberikan kontribusi penguatan nilai etik dan moral yang berlandaskan AIK. “Tujuan kami agar lulusan atau alumni UMS ini tidak hanya berorientasi menjadi kader Muhammadiyah, tetapi juga kader bangsa yang bermartabat,” ujar Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan UMS itu.
8 Seruan UMS
Atas dasar itu, warga sivitas akademika UMS menyerukan Maklumat Kebangsaan sebagai berikut:
1. Para elite politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024, untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
2. Presiden dan para elite politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan, yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum, untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan.
4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis.
5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali.
6. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai presiden, serta menghentikan praktik politik dalam Pemilu yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.
7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing.
8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik “politik uang” dalam bentuk apa pun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial.
Demikianlah, Maklumat Kebangsaan ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi mewujudkan Indonesia yang demokratis, aman, dan berkemajuan. (Iskandar)
Komentar