Portalika.com [JAKARTA] – PT Jasa Raharja berkomitmen mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Rakor dipimpin Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dan dihadiri perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas.
Di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo RM Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol (Purn) Suntana serta Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Wamenhub Suntana menyampaikan kendaraan ODOL menjadi sumber dari berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan BBM yang sangat besar.
“Untuk itu, pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dilanjutkan tahap-tahap berikutnya untuk mencapai zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri dan jajarannya.
“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus dan kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami pada kesempatan ini mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Bahwa ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita. Sehingga kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum maksimal. Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Sementara menurut pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.

“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum. Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.
Kakorlantas menekankan tahapan awal yang disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.
“Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker, ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.
Sedangkan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungan untuk program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini.
“Kami dari Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan dan Jasa Raharja akan mendukung dengan sepenuh hati langkah-langkah dan seluruh upaya dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.
Dewi juga mengungkapkan kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Data Jasa Raharja, kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.
Menurut data Kementerian PUPR tahun 2022, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan bahwa sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.
Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyampaikan kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh stakeholder lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman, andal dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Triantotus)












Komentar