Kelurahan Giripurwo Darurat Narkoba, 9 Bulan Tiga Pelaku Ditangkap

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Amggota satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial RS alias Riski, 25, warga Kota Semarang diamankan karena kedapatan menggunakan markoba jenis sabu-sabu seberat 1,49 Gram.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH, MH, mengatakan penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

banner 300x250

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, anggota mencurigai adanya orang yang sedang mangambil sebuah paket mencurigakan,” ujar Anom, Rabu, 12 Februari 2025.

Baca juga: Polres Wonogiri Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Klaten

Saat dilakukan interogasi, RS mengakui bahwa sedang mengambil paket narkoba jenis sabu.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket berlapis lakban hitam berisi narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.

Portalika.com/Anom

“Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (7) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya.

Berdasar catatan, penangkapan ini merupakan kali ketiga setelah dua pemakai sebelumnya ditangkap di Lingkungan Kerdukepik, Giripurwo, Wonogiri.

Portalika.com/Anom

Saat itu, sorang pria berinisial FA alias Febri, 47, warga Kabupaten Sukoharjo diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 gram.

Penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mencurigai seorang laki-laki yang mengambil bungkusan, setelahnya didatangi dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis sabu,” ujarnya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Pada 19 Mei 2924, seorang pengedar berinisial MRA alias Doni, 35, warga Kabupaten Karanganyar diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,34 gram. MRA melakukan transaksi narkoba di sekitar Indomart Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB, anggota yang melakukan patroli mendapati dua orang sedang mengambil sesuatu di pagar belakang Indomart. Karena curiga, anggota kemudian mendekat,” ujarnya, Sabtu, 1 Juni 2024. (Suryono)

Komentar