Portalika.com [KARANGANYAR] – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (Unisri), M. Fahmi Nazar Ali, untuk menggelar sosialisasi bahaya pinjol ilegal di Kelurahan Baturan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, 3 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital dan meminimalkan risiko masyarakat terjebak praktik ilegal.
Fahmi memaparkan perbedaan pinjol legal dan ilegal, ciri-ciri pinjol terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dampak hukum dan sosial yang dihadapi korban. “Banyak masyarakat tergiur kemudahan pinjaman tanpa cek legalitas. Padahal, risikonya sangat besar,” tegasnya.

Sosialisasi di Balai Kelurahan Baturan ini dihadiri puluhan warga, termasuk ibu rumah tangga dan remaja. Selain pemaparan materi, acara dilengkapi sesi diskusi dan pembagian leaflet berisi tips aman bertransaksi digital serta daftar pinjol legal berizin OJK.
Perangkat Kelurahan Baturan menyambut positif inisiatif ini. “Kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Semoga warga lebih bijak menghadapi penawaran pinjaman tidak jelas,” ujar perangkat kelurahan.
Diharapkan, edukasi ini mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal yang kerap merugikan.
Penulis: M. Fahmi Nazar Ali
Editor: Tri Wahyudi












Komentar