Mau Transaksi, Dua Pelaku Penjual Narkotika Ditangkap. Seorang Residivis Penyalahgunaan

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika. Keduanya SM alias Cepung, 59, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alias Kungkok, 41, warga Juwiring, Kabupaten Klaten.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Kamis (5/10/2023) mengatakan, dua tersangka, salah satunya AW merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di Jalan Raya Baki – Tanjunganom dan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten.

banner 300x250

Warsino menerangkan, kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika di sekitar jalan penghubung tersebut.

Baca juga: Ngeri, Setiap Minggu Di Wonogiri Ditangkap Seorang Pengonsumsi Narkoba

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip masing-masing berisi narkotika golongan I bukan tanaman. Masing-masing digulung kertas tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)

Komentar