Partisipasi KPSI Solo Raya dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Komunitas Disabilitas Guna Menyambut Pemilu 2024

banner 468x60

Portalika.com [SOLO ]- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih yang sama pada pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, KPU Surakarta mengundang sejumlah organisasi dan komunitas disabilitas di kota Surakarta dalam acara Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih. Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini diselenggarakan di hotel Paragon, dengan jumlah undangan sebanyak 14 organisasi dan komunitas disabilitas di kota Surakarta. Suatu hal yang membanggakan, karena KPSI Solo Raya termasuk salah satu komunitas disabilitas yang tertera dalam daftar undangan.

banner 300x250

KPSI (Komunitas Peduli Schizofrenia Indonesia) merupakan komunitas bagi para survivor, caregiver dan masyarakat umum yang peduli dalam menyuarakan pentingnya kesehatan mental (kesehatan jiwa). KPSI secara pusat ada di Jakarta. Namun seiring dengan semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa, maka KPSI berkembang di beberapa daerah (kota) di Indonesia. Salah satunya adalah KPSI Simpul Solo Raya.

Dalam kesempatan tersebut, KPSI Solo Raya mengirimkan 5 anggotanya untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh KPU Surakarta ini.

Mereka adalah Fithri sebagai ketua KPSI Solo Raya, dan 4 anggota lainnya adalah Any Qatul Zaroh, Hendra Suharyadi, Dea Savira, serta Sri Haryanto.

Menurut Fithri, dirinya sangat senang karena KPSI Solo Raya termasuk dalam daftar undangan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan KPSI Solo Raya sebagai komunitas disabilitas mental diakui oleh pemangku kepentingan di kota Surakarta.

“Penyandang disabilitas mental adalah termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak konstitusional yang sama. Orang dengan gangguan kejiwaan (penyandang disabilitas mental) adalah bagian dari kelompok masyarakat penyandang disabilitas. Aturan ini dinyatakan secara jelas dalam UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan kedua payung hukum ini, sejatinya orang dengan gangguan kejiwaan  mendapatkan jaminan perlindungan atas hak-hak mereka, termasuk ketika terjadi pesta demokrasi bernama pemilihan umum. Salah satu yang diakui universal adalah hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk untuk didaftar sebagai pemilih”, jelas Fithri dalam rilisnya.

Pemaparan materi sosialiasi disampaikan oleh Yuli Yulianingrum, selaku divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Surakarta. Dijelaskan bahwa ada 5 dapil di kota Surakarta, yaitu Banjarsari, Laweyan, Pasar Kliwon, Serengan, dan Jebres. Yuli juga menyampaikan bahwa nanti semua TPS dipastikan bersifat accessable bagi disabilitas. (Yulianto)

 

Komentar