Pemilih Milenial, Menarik Di Setiap Pemilu

banner 468x60

Reformasi membawa berkah tersendiri bagi bangsa Indonesia. Sebuah mekanisme pemilihan langsung secara demokratis yang merupakan andil reformasi. Pemilihan langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004. Pada hakekatnya, pemilihan umum harus didefinisikan sebagai salah satu partisipasi rakyat dalam berkontribusi, bernegara.

Selama ini stigma atau pandangan masyarakat mengenai politik sering dicitrakan buruk, kotor, dan penuh intrik kecurangan. Akan tetapi, politik sebenarnya bukanlah suatu yang buruk. Dalam kegiatan sehari-hari kitapun melakukan aktifitas politik karena politik adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang baik.

banner 300x250

Hiruk pikuk, gegap gempita pesta demokrasi sudah di mulai tahun 2023 meskipun pelaksanaan pemungutan suara di tahun 2024. Keriuhannya sudah terdengar ditahun sebelumnya. Ada satu hal yang cukup menarik di setiap pemilu yaitu pemilih muda atau sering disebut pemilih melenial. Pemilih milenial merupakan pemilih dalam rentang usia 17 – 37 tahun. Pemilih milenial ini diprediksi akan meningkat di tahun 2024.

Pemilih milenial berada direntang usia produktif seperti pelajar, mahasiswa, pekerja dan lain-lain. Di usia itu, dimana idealisme pemikiran masih mereka kedepankan. Pemilih milenial inilah yang menjadi sasaran utama partai, calon legislatif atau calon presiden dalam menggaet suara apalagi pemilih pemula. Pemilih yang baru pertama kali memilih dan belum tahu calon mana yang akan mereka pilih.

Pemilih milenial ini akan menjadi pemilih mayoritas dipesta demokrasi tahun 2024 sehingga akan berpotensi banyaknya golput. Pemilih milenial ini banyak yang apatis namun banyak juga yang bersemangat untuk mengikuti pesta demokrasi. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selayaknya memberikan sosialisasi ke berbagai tempat seperti sekolah-sekolah atau universitas.

Dalam bersosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan cara yang kreatif dan menarik untuk menggaet partisipasi pemilih milenial ini karena garis besar pemilihan ini adalah kepedulian mereka atas hak suara mereka. Maka dari itu KPU harus mencari cara dan metode tepat dalam memberikan sosialisasi pesta demokrasi ini. Jika cara dan metode itu tepat bukan hanya partisipasi pemilih milenial saja yang meningkat tetapi juga menekan sikap apatis pemilih milenial.

Vote Broker
Perilaku pemilih (voting behaviour) merupakan tingkah laku seseorang dalam menentukan pilihannya yang dirasa suka, cocok, satu visi, ideologi dan masih banyak lagi. Psikologi memandang perilaku manusia (human behaviour) sebagai reaksi yang dapat bersifat sederhana atau kompleks. Dalam pesta demokrasi tingkah laku politik dipengaruhi oleh berbagai sebab atau faktor sehingga sukar menentukan faktor mana yang lebih penting atau dominan dalam mempengaruhi seseorang.

Vote broker atau yang bisa disebut orang/kelompok yang mewakili kandidat untuk membagikan barang ataupun uang. Vote broker ini merupakan suatu bentuk malpraktik atau kecurangan dalam pesta demokrasi yang harus kita hindari bersama-sama dan hal ini tidak berdasarkan aturan sah. Seringkali orang  atau kelompok ini tidak terdaftar dalam tim sukses kandidat. Orang atau sekolompok orang ini akan banyak bermunculan menjelang pesta demokrasi. Vote broker ini menghasilkan vote buying dimana suara pemilih akan dibayar sehingga calon yang terpilih bukanlah calon yang terbaik.

Banyak pemilih yang belum memahami bahayanya politik uang maka dari itu KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Dengan  modal dan semangat yang dimiliki kaum milenial, hal ini harus dimanfaatkan dengan sangat baik oleh berbagai pihak untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.*

Penulis: Dhimas Christian Aditya, Kelurahan Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga

Komentar