Portalika.com [SOLO] – Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) II, Mochamad Taufiq mengungkapkan total penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II sampai dengan 30 September 2024 mencapai Rp10,14 triliun.
Penerimaan itu setara dengan 63,03 persen dari target yang ditetapkan tahun 2024 senilai Rp16,09 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Kami bersyukur atas capaian ini di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja guna mencapai target penerimaan pajak tahun 2024,” ujar dia saat memberi keterangan pers di Omah Sinten Heritage Hotel & Resto kawasan Ngarsapura, Solo, Jateng, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca juga: KPP Pajak Solo Sita Aset 7 Penunggak Pajak Senilai Rp722 Juta
Pertemuan itu berlangsung setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II menggelar acara Riung Media Eks Keresidenan Surakarta 2024 di Omah Sinten Heritage, Solo.
Acara yang dikemas dalam bentuk mini talkshow ini dilaksanakan sebagai upaya menggandeng media untuk bersama-sama menggaungkan informasi perpajakan.
Kegiatan tersebut dihadiri 25 perwakilan media di wilayah eks Keresidenan Surakarta. Selain Mochamad Taufiq turut hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Anas Syahirul, MIKom; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Herlin Sulismiyarti.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Sri Mulyono; para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jateng II, beserta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan jenis pajak, ujar Taufik, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29 persen dari target. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau 67,10 persen dari target.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang kontribusi senilai Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12 persen dari target, serta pajak lainnya senilai Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76 persen dari target.
Dari segi kinerja penerimaan per sektor, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 36,71 persen atau senilai Rp3,72 triliun. Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 21,66 persen atau Rp2,20 triliun, serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 15,44 persen atau Rp1,57 triliun.
Dari sisi kepatuhan wajib pajak, kata Taufik, hingga September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT Tahunan dari total target 788.030 SPT, mencapai 94,09 persen dari target dengan rincian terdiri atas 51.031 SPT Badan, 574.081 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 116.354 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan.
Dalam menghadapi tantangan ke depan, Kanwil DJP Jateng II telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (Information and Communication Technology) dan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP.
Blokir 157 Wajib Pajak
Sementara itu Kepala Bidang PPIP Sri Mulyono melaporkan keberhasilan program penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Bulan Juli 2024, telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak senilai Rp95,6 miliar,” ungkap dia.
Selanjutnya, kata dia, pada Agustus 2024, dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak. Total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak senilai Rp60 miliar.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Kanwil DJP Jateng II memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk mencoba simulator Coretax di https://portalwp-simulasi.pajak.go.id. Dengan simulator ini, wajib pajak dapat mengenal fitur-fitur Coretax sebelum aplikasi resmi diluncurkan,” ungkap Taufiq.
Waspadai Penipuan
Sedangkan Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti mengimbau kepada segenap wajib pajak, termasuk insan media untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat lebih teliti, kritis dan berhati-hati apabila mendapatkan pesan atau informasi mengatasnamakan DJP.
“Segala bentuk penipuan baik berupa phising situs, spoofing [penyaruan], pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email, penipuan rekrutmen pegawai DJP maupun terdapat oknum yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu meminta membayarkan sejumlah uang, silakan diadukan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” tegas Herlin.
Taufik menambahkan pihaknya berharap kerja sama dengan media massa dapat terus ditingkatkan. Ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun negeri melalui pajak. Mari kita wujudkan masyarakat yang sadar dan patuh pajak demi Indonesia yang lebih baik,” tegas dia. (Iskandar)
Komentar