Berbekal Pecahan Kaca Lampu, Peristiwa Tabrak Lari Sopir Mobil Boks Es Kristal Terungkap

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Berbekal pecahan kaca di lokasi kejadian, anggota satuan lalu lintas (satlantas) Polrea Wonogiri mengungkap dan menangkap pelaku peristiwa tabrak lari. Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan berselang dua hari dari waktu kejadian.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, SH saat mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi, kemarin, bercerita kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil boks pengangkut es kristal dengan pejalan kaki. “Kejadian tabrak lari tanggal 25 Mei 2023 di ruas jalan Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi dan terungkap tanggal 27 Mei 2023.”

banner 300x250

Maryono menegaskan pengungkapan kasus berbekal dari nformasi masyarakat, pecahan lampu sign yang tercecer dilokasi dan rekaman CCTV. “Nomer di pecahan lampu sign sebagai petunjuk terungkapnya tabrak lari. Ditambah rekaman CCTV bahwa pada jam kejadian terlihat sebuah kendaraan melintas dengan kecepatan tidak normal dan lebih kencang.”

Baca juga: Kroso, Kerajinan Dari Bambu Mulai Tidak Populer Di Era Digital

Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan saat pemeriksaan pelaku tidak terpengaruh minuman keras. Tersangka tabrak lari di ruas Jalan Raya Nguntoronadi – Baturetno, tepatnya di Dusun Krapyak, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, pukul 19.28 WIB yakni Riky Faizal Abidin, 24, warga Dusun Jurug, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.

Portalika.com/Triantotus

Korban Nugroho Biantoro, 39, warga Krapyak, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, mengalami luka pada kepala dan dada. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan 312 UU Nomer 22 Tahun 2022 tentang UULAJ dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp75 juta.

Bunyi pasal 310 ayat 4, setiap orang yang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000. Sementara pasal 312 bertuliskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000. (Triantotus)

Komentar