Portalika.com [SOLO] – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Solo Raya melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Solo, Kamis, 11 Juli 2024. Mereka memprotes kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta kebijakan lain yang dianggap merugikan masyarakat.
Aksi dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dan diawasi ketat polisi. Perwakilan mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta (IIM), Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Universitas Sahid Surakarta (USAHID), Universitas Duta Bangsa (UDB), Univet, Politeknik NEST (Polnest), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), LBH Soratice serta universitas lain secara bergantian menyampaikan orasinya.
Koordinator aksi, Rozin Afianto dari Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta (IIM) mengatakan, program Tapera sangat merugikan masyarakat. Alasannya sudah banyak pajak yang harus dibayar masyarakat.
“Maka kami menolak itu semua. Kesepakatan dari kawan-kawan semua bahkan ada elemen dari masyarakat,” ujarnya.
Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradipta menambahkan, aksi ini juga dilakukan sebagai upaya agar Jokowi dan keluarganya tidak merusak tatanan demokrasi. Selain itu, aksi demonstrasi ini juga menyoroti sejumlah RUU yang menuai polemik.
“Harapannya aksi ini bisa terdengar oleh Presiden Jokowi,” ucapnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, aliansi mahasiswa Se-Solo Raya menyampaikan 6 tuntutan sebagai berikut, menuntut dan mendesak DPR untuk melakukan peninjauan ulang terhadap RUU Penyiaran serta tidak mengesahkan menjadi UU.
Kedua, menolak program Tapera dan segala kebijakan yang merugikan masyarakat serta menuntut untuk dicabutnya peraturan tersebut dan negara harus bertanggung jawab penuh atas hak rakyat dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
Ketiga, menuntut pemerintah untuk mengembalikan marwah lembaga yudikatif sebagai peradilan tertinggi negara, keempat menuntut dan mendesak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah tertunda lebih dari 15 tahun.
Kelima, mendesak dan menolak pengesahan RUU TNI dan RUU Polri yang problemati dan keenam menuntut Polri agar segera diadili atas segala bentuk tindakan kriminalisasi kepada masyarakat dan menyelesaikan segala kasus yang ada. (Nadhiroh)












Komentar