Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota kepolisian resort (Polres) Sukoharjo membekuk dua pencuri di Toko Tiga Amanah, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 10 Mei 2024 lalu.
Dua pelaku tersebut yakni BA, 26 dan SA, 23, keduanya warga Kota Surakarta. Kedua pelaku dibekuk kepolisian setelah mencuri motor merk Suzuki NEX milik Nikek Kristanti, 47, yang terparkir di toko tersebut.
“Jadi saat itu motor milik korban dibawa anaknya untuk berbelanja di Toko Tiga Amanah. Namun saat selesai berbelanja, anak korban mendapati, sepeda motornya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim, AKP Dimas, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Percobaan Curanmor D Sukoharjo, Kunci Jangan Lupa Dibawa Saat Parkir
Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Akhirnya sehari setelag kejadiab, pada tanggal 11 Mei 2024, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Triantotus)












Komentar