Sempat Membantah Tabrak Lari, Sopir Bus Rosalia Indah Ditangkap Di Ponorogo. Ngeri

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Peristiwa tabrak lari terjadi di ruas Jalan Raya Sidoharjo – Ngadirojo tepatnya di Dusun Jarum, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, 19 Maret 2023. Kecelakaan melibatkan bus Rosalia Indah dengan sepeda motor.

Korban pengendara sepeda motor Edswar APA, 25, warga Dusun Gempol, Desa Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Sopir bus, Myn, 61, warga Kampung Kandang Kambing, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten ditangkap di Ponorogo sehari setelah kejadian.

banner 300x250

Pernyataan itu disampaikan Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono saat mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa, 4 April 2023.

“Pengemudi ditangkap di Ponorogo, Jawa Timur,” ujarnya

Kapolres mengapresiasi gerak cepat anggota Satlantas Wonogiri yang mengungkapkan peristiwa tabrak lari. “Tersangka sopir bus Rosalia Indah ditangkap karena tabrak lari. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 TAHUN 2022 tentang UULAJ,” ujar Kapolres.

Portalika.com/Triantotus

Pasal 310 ayat 4 bunyinya setiap orang yang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sedangkan pasal 312 bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

“Tersangka melarikan diri sedang korban meninggal dunia di tempat kejadian karena menderita luka parah di kepala, tangan dan dada setelah ditabrak. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Secara kronologis dijelaskan Kasatlantas korban mengendarai sepeda motor berjalan dari arah utara atau Sidoharjo menuju ke selatan atau Ngadirojo. Sesampai di tempat kejadian pada jalan lurus, datar, situasi gelap dan cuaca hujan pengendara berjalan onling.

Diduga kondisi jalan licin karena hujan, sehingga sepeda motor berjalan tidak terkendali dan terjatuh. Sepeda motor terjatuh ke kiri marka jalan sedang korban terjatuh ke kanan marka jalan. Saat bersamaan dari arah selatan kearah utara melaju bus Rosalia Indah yang dikemudikan Myn.

“Saat itu, sopir bus mengetahui ada sepeda motor terjatuh tidak melakukan upaya menghindar atau upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, namun pengemudi menabrak korban dan tetap berjalan. Baru sekitar 30 meter berhenti sebentar tetapi setelah itu melanjutkan perjalanannya kearah utara Ponorogo Jawa Timur,” ucap Kasatlantas.

Diawal interogasi sopir membantah menabrak korban namun setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi menguatkan kecelakaan melibatkan bus Rosalia Indah yang dikemudikan Myn. “Apabila pengemudi bus melakukan upaya mengerem ataupun mengurangi kecepatannya, kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dihindari. Sopir melarikan diri dengan alasan mengantar pengumuman.”

Saat berhenti berjarak 30 meter, ujar Kasatlantas, kernet bus sudah turun namun diminta naik lagi oleh sopir. (Triantotus)

Komentar