Portalika.com [TRENGGALEK, JATIM] – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara melantik sebanyak 574 pejabat fungsional di lingkup Pemkab Trenggalek, Senin, 17 Juli 2023.
Ke-574 pejabat fungsional tertentu itu terbagi kedalam 30 jenis jabatan dalam 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Syah Natanegara menghimbau kepada pejabat fungsional yang diambil sumpah dan pelantikan untuk senantiasa bersyukur dan memberikan kinerja terbaik serta berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pejabat fungsional pada siang hari ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang ditindaklanjuti dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mana pada pasal 34 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan yang berisi tugas fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu saat ini pejabat fungsional yang baru saja dilantik.
“Presiden Jokowi telah mencanangkan program reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan diharapkan mampu menyesuaian sistem kerja menuju birokrasi yang lincah,” kata Wabup di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek.
Skema reformasi birokrasi, sambung Syah telah melalui penyederhanaan birokrasi dengan menempatkan jabatan fungsional sebagai fokus utama. Perubahan saat ini, jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance paradigma melalui revitalisasi peran jabatan fungsional, orientasi kerja birokrasi yang mengarah pada profesionalisme dan kemandirian kerja.
Lebih lanjut Wabup Mochamad Nur Arifin, menegaskan posisi jabatan fungsional saat ini benar-benar dinilai penting secara kelembagaan. ‘Selain itu peluang karir untuk menduduki jabatan pimpinan maupun jabatan administrasi lainnya. Jika dinilai cakap dalam suatu jabatan, maka mereka dapat di mutasi atau dipromosikan. Dan jika mereka diberhentikan dari jabatan administrasi tersebut maka mereka dapat diangkat kembali menjadi pejabat fungsional,” ungkapnya.
Dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah bukan hanya menuntut profesionalisme ASN menuju good governance tapi juga telah berorientasi pada kesejahteraan dan karir PNS. (Rudi Sukamto)
Komentar