Portalika.com [SURAKARTA] – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan pendapatan negara. Dana ini akan digunakan untuk membiayai program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan bantuan sosial. Namun, kebijakan ini memicu dampak signifikan, terutama kenaikan harga kebutuhan pokok yang membebani masyarakat.
Berdasarkan pantauan di pasar tradisional di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Medan, harga beras medium melonjak dari Rp12.000 menjadi Rp14.500 per kilogram, bahkan mencapai Rp15.000 di beberapa daerah. Minyak goreng curah naik dari Rp13.000 menjadi Rp16.000 per liter, sementara gula pasir kini dijual Rp16.500 per kilogram, naik dari Rp14.000. Kenaikan harga juga terjadi pada telur ayam, daging ayam, cabai, dan bawang merah, yang dipicu oleh PPN, biaya distribusi, dan gangguan pasokan pasca-libur akhir tahun.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Januari 2025 mencapai 0,87% secara bulanan, lebih tinggi dari rata-rata 0,2–0,4% pada 2024. Komoditas utama penyumbang inflasi adalah beras, minyak goreng, dan gula pasir, yang menyumbang hampir 60% kenaikan harga barang dan jasa. Faktor lain seperti kenaikan harga bahan bakar, fluktuasi harga komoditas global, dan biaya logistik juga memperburuk situasi.
Dampak pada Masyarakat
Kenaikan harga sembako menekan daya beli, terutama keluarga berpenghasilan rendah. “Kami terpaksa mengurangi belanja minyak goreng dari 5 liter jadi 3 liter seminggu,” ujar Siti, ibu rumah tangga di Bekasi. Pedagang kuliner kecil juga terdampak, terpaksa menaikkan harga atau mengurangi porsi karena biaya produksi meningkat.
Tujuan Fiskal dan Tantangan
Pemerintah menyatakan kenaikan PPN penting untuk mendukung pembangunan jangka panjang, termasuk subsidi energi dan infrastruktur. “Reformasi fiskal ini untuk APBN yang sehat tanpa ketergantungan utang,” kata perwakilan Kementerian Keuangan. Namun, tanpa langkah mitigasi, kebijakan ini berisiko memperburuk kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan
Para ekonom menyarankan langkah mitigasi, seperti:
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok rentan.
PPN rendah untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.
Pengawasan ketat harga dan distribusi oleh Badan Pangan Nasional.
Peningkatan literasi keuangan rumah tangga.
Dukungan untuk UMKM dan petani lokal guna menekan biaya produksi.
Langkah ke Depan
Pengamat ekonomi, Dr. Luthfi Ananda dari Universitas Indonesia, menekankan perlunya evaluasi rutin kebijakan PPN. “Tanpa perlindungan sosial yang memadai, ekonomi rumah tangga kelas bawah bisa terpuruk,” ujarnya. Pemerintah diharapkan menyeimbangkan target pendapatan dengan stabilitas mikroekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12% mendukung reformasi fiskal, namun memicu lonjakan harga sembako yang memberatkan masyarakat. Strategi perlindungan sosial dan pengawasan harga harus segera diterapkan untuk meminimalkan dampak negatif.
Penulis: Aulia Intan N.H, Valentina .T, Dilla .P, Theonie Ziven S.E.B, Helmy P.Z, Saddam. R.A. (Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Slamet Riyadi Surakarta)
Editor: Tri Wahyudi












Komentar