Bupati Trenggalek Teken MoU Dengan Pihak Ketiga Jajaki Kerjasama Olah Sampah Jadi Listrik

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR ] – Bupati Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin di Ruang Paviliun Pendopo Manggala Praja Nugraha, menandatangani MoU kerjasama pengelolaan sampah di daerahnya menjadi listrik dengan menggandeng PT Concentric Industries Indonesia, Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam perjanjian itu dijelaskan kalau dalam batas waktu satu tahun sejak ditandatangani oleh keduanya, PT Concentric Industries Indonesia diharapkan bisa memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk meneruskan ke tahap penandatanganan kerjasama.

banner 300x250

Tentunya sebelum melakukan penandatanganan kerjasama pengelolaan sampah, Mas Ipin ingin melihat langsung tehnologi baru dari Amerika Serikat ini apakah benar-benar bisa mendukung mewujudkan Kabupaten Trenggalek Net Zero Karbon.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Siapkan 7.773 Hektare Lahan Swasembada Pangan

Artinya dalam pengolahan sampah menjadi listrik itu nantinya tidak menimbulkan residu efek gas rumah kaca. Pemicu pemanasan global yang bertentangan dengan cita-cita Net Zero Karbon dan benar-benar ramah lingkungan.

“Agenda hari ini kita pertemuan dengan salah satu perusahaan yang membawa tehnologi dari Amerika untuk pengolahan sampah. Masih tahapan MoU, kita belum tahu dan kita lihat kedepan Jangka waktu satu tahun ini apakah mereka benar-benar serius untuk membawa Waste Management Solution di sini,” kata Arifin.

Portalika.com/Rudi Sukamto

Tapi dalam jangka waktu itu Pemkab Trenggalek terbuka kepada siapapun mitra. Khususnya kepada yang bisa mewujudkan Visi Net Zero Karbon. Untuk melakukan aktivitas investasi atau kolaborasi untuk pengelolaan sampah, baik waste atau water waste (sampah pasar atau sampah cair) semuanya. “Monggo kita masih terbuka,” ucapnya.

‘Satu yang kita tekankan tidak ada residu sampingan yang membahayakan. Termasuk juga nanti akan kita check, apakah nanti ada efek gas rumah kaca sebelum diterapkan suatu tekhnologi. Itu juga bisa turun atau tidak,” jelasnya.

Kemudian nanti reproduksinya, katanya, nanti bisa untuk agriculture atau bisa mem-Purifier air menjadi lebih bersih dan sebagainya. “Nanti ini kita lihat, sekarang ini kita masih MoU dan belum tahu seserius apa. Kalau tadi prinsipnya dari Seattle sudah datang dan mungkin serius. Tapi nanti mereka kan masih set visit dan segala macam,” ujar Mas Ipin.

“Harapannya kita bisa deal, karena seluruh masyarakat juga membutuhkan persampahan ini,” tandasnya.

Portalika.com/Rudi Sukamto

Asep Nugraha, Presdir PT Concentric Industries Indonesia saat mendampingi Luke Aaron Burgher, Perwakilan PT Concentric Industries AS, mengatakan misinya ke Trenggalek karena sudah punya anak perusahaan di Indonesia dan ingin mengelola sampah di TPA Trenggalek menjadi listrik Waste to Energy.

“Kemudian ada tambahan-tambahan produksi yang kami kerjasamakan dengan Pemda. Jadi bukan hanya listrik yang akan kami hasilkan akan tetapi juga berupa pupuk. Kemudian lagi air bersih 3 juta liter/ hari,” kata Asep.

Terus juga, sambungnya menambahkan, aquaponik dan hidroponik, kemudian juga data center (Wifi). “Ini juga nanti bisa kita kerjasamakan dengan Pemda,” imbuhnya.

Menurut Asep kapasitas pembangkit listrik tenaga sampah yang dikerjasamakan dengan Pemkab Trenggalek nantinya bisa berkapasitas 15 Mega Watt dengan 150 ton/hari sampah. “Kalau sampahnya itu 300 ton maka kita bisa menghasilkan 30 Mega Watt,” tegasnya.

Setelah menandatangani MoU dengan Pemkab Trenggalek, PT Concentric Industries Indonesia akan segera melengkapi segala administrasi, terutama berkaitan dengan tekhnis seperti DED, visibilitas study dan yang lainnya. “Setelah itu siap, kita akan melangkah kepada Perjanjian Kerjasama (PKS),” tambah Asep.

Untuk melakukan kegiatannya, PT Concentric Industries Indonesia membutuhkan lahan kurang lebih 10 hektar untuk sarana produk pembangkit listrik tenaga sampah maupun produk usaha lainnya.

Ditanya target kapan terealisasi, Asep menyampaikan “kalau kami berharap bisa segera mungkin. Untuk MoU ini jangka waktunya 1 tahun. Akan tetapi bila kita sanggup melakukan dalam 3 bulan maka perjanjian kerjasama itu bisa kita lakukan 3 bulan kemudian. Dan setelah melakukan PKS maka kita akan bergerak langsung melakukan persiapan-persiapan project,” tandasnya. (Rudi Sukamto)

Komentar