Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengamankan satu pelaku pengguna pil koplo di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, Jumat, 24 Januari 2025, mengatakan satu pelaku ini diamankan setelah proses penyelidikan atas pelaku RAM, 26, warga Wonogiri.
“Kemarin kita berhasil ungkap pengedar inisial RAM, 26, dari hasil penyelidikan kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan EWM, 22, warga Karangpandan, Karanganyar di indekos di wilayah Kecamatan Grogol,” ungkap AKP Ari Widodo.
Baca juga: Personel Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Pil Koplo
Dari hasil pemeriksaan EWM ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti pil yarindo tiga butir dan alprazolam sebutir yang disimpan didalam almari kost.
“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik pelaku,” jelas Ari Widodo.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Triantotus)
Komentar