Mahasiswa KKN Unisri Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

banner 468x60

Portalika.com [BOYALALI] – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Pada Masyarakat (PPM) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kegiatan dimaksudkan dalam upaya menjaga dan memajukan hak-hak anak.

Pernyataan itu disampaikan pelaksana program, Anggun Prastika belum lama ini. “Peran sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap anak menjadi sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak anak untuk mencegah kekerasan anak dan menciptakan lingkungan yang adil dan aman,” katanya.

banner 336x280

Menurutnya, payung hukum bagi setiap tindakan yang digolongkan sebagai kekerasan terhadap anak sudah ada. “Anak stunting lebih beresiko mendapatkan kekerasan anak. Oleh karena itu saya menginisiasi sebuah program sosialisasi hukum terkait perlindungan anak sebagai upaya preventif kepada masyarakat.”

Baca juga: Bijak Kelola Uang Saku Siswa Demi Masa Depan Ceria

Sosialisasi ditujukan kepada para kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sumber, Kabupaten Boyolali yang diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam keluarga dan masyarakat sekitarnya. Acara yang berlangsung di Balaidesa Sumber ini mendapat respon positif dan antusiasme dari peserta.

Portalima.com/Ist

Sosialisasi telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2023 di Balaidesa Sumber diawali dengan pemaparan materi dan diakhiri dengan penyerahan poster/banner kepada perwakilan PKK per-RT di Desa Sumber.

Beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini yakni mengenai hak-hak anak, jenis-jenis kekerasan pada anak, sanksi hukum yang berlaku dan juga tentang Undang-Undang Kekerasan Pada Anak yang berlaku di Indonesia.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat Desa Sumber akan hak-hak anak dan pentingnya peran orang dewasa untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual, pekerjaan anak, dan kekerasan fisik,” ujarnya. (Heris)

Komentar