Siswa SDN Gejugan Diberi Pemahaman Hukum Bullying Demi Masa Depan Lebih Baik

banner 468x60

Portalika.com [BOYOLALI] – Hukum merupakan suatu peraturan atau norma yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu atau kelompok dalam suatu masyarakat. Penerapan hukum menjadi esensial dalam kehidupan masyarakat, termasuk di SD Negeri Gejugan, karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan bagi seluruh warga.

Mahasiswa dari kelompok 12 KKN PPM Unisri Tahun 2023, Yudha Hendra Hartanto, menyampaikan pemahaman hukum bertema pentingnya pencegahan stop bullying sejak dini bagi siswa di SD Negeri Gejugan.

banner 300x250

Bagi Yudha, siswa SD merupakan salah satu bentuk cikal bakal masa depan yang memiliki ciri khas, kearifan lokal, dan kehidupan yang lebih dekat dengan masyarakat di desa, terdapat sistem nilai, adat istiadat, dan tradisi yang kental, yang sering kali menjadi panduan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik.

Baca juga: Mahasiswa KKN Unisri Kenalkan Microsoft Word Pada Siwa Kelas V SDN Karangasem

Namun, dalam perkembangan zaman dan globalisasi, sekolah juga harus menghadapi tantangan kompleks dan beragam yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat disekitar sekolah.

“Kami memberikan edukasi pentingnya penerapan sosialisasi stop bullying bagi siswa di SD Negeri Gejugan di Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Program Kerja ini telah dilaksanakan pada 3 Agustus 2023,” ujarnya.

Menururnya, apa yang dilakukan bertujuan agar siswa bisa meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan SD Negeri Gejugan melalui serangkaian kegiatan pendidikan dan advokasi hukum. Program ini, ujarnya, melibatkan tim dari mahasiswa KKN PPM UNISRI dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga SD Negeri Gejugan.

“Tujuan dari program kerja yaitu meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa SD Negeri Gejugan serta memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada siswa di SD Negeri Gejugan, membantu siswa SD Negeri Gejugan dalam mengakses dan memahami proses hukum serta mengadvokasi hak-hak masyarakat dan membantu mereka dalam menyelesaikan masalah hukum. Paling terpenting adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hukum,” jelasnya. (Heris)

Komentar