Tantangan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Di Era Digital

banner 468x60

Penyelenggaraan Pemilu serentak dan Pemilihan serentak nasional 2024 akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu. Bawaslu harus memiliki treatmen tersendiri ditengah maraknya dunia digital saat ini.

Dunia digital akan mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye. Hal ini memungkinkan munculnya pelanggaran pemilu jika tidak dilakukan pengawasan. Pelanggaran Pemilu itu antara lain ancaman penyebaran hoaks, politik uang, kampanye isu SARA, penggunaan bantuan pemerintah demi kepentingan politik, dan potensi netralitas para ASN, serta keterlibatan penyelenggara Pemilu pada salah satu kandidat calon.

banner 300x250

Melihat kenyataan ini langkah-langkah pencegahan ataupun treatmen yang digunakan Bawaslu dalam menangani persoalan tersebut bukanlah hal yang mudah. Apalagi Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sehingga pemimpin yang dihasilkan notabene merupakan aspirasi mayoritas masyarakat haruslah tetap terjaga.

Bawaslu sebaga lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk melakukan pengawasan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil di tengah arus media sosial saat ini dan di era digital semua platform media digital harus dimiliki.

Pada Pemilu Tahun 2024, upaya yang perlu dilakukan oleh jajaran Bawaslu dalam melakukan pencegahan adanya pelanggaran adalah antisipasi, mengingat aromanya sudah mulai terasa meskipun Tahun 2024 masih, jauh. Salah satu antisipasinya adalah dengan memberikan literasi digital kepada masyarakat secara masiv.

Masyarakat didorong menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktifsehingga dapat meningkatkan kemampuan akal-pikirnya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar dampak negatif penggunaan internet.

Bawaslu disamping melakukan penegakan hukum pemilu, literasi menjadi bagian penting untuk dikedepankan dan menjadi salah satu strategi yang diperlukan dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Oleh karenanya keberadaan Bawaslu di tengah-tengah pelaksanaan pemilu merupakan suatu pilar terpenting yang harus ada untuk menjamin kualitas pelaksanaan pemilihan para pemimpin dapat berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil.

Bawaslu berperan mengawasi, mencegah, dan menindak segala potensi yang akan merusak kualitas proses dan hasil pelaksanaan pemilu baik itu berasal dari penyelenggara, peserta maupun masyarakat umum.

Platform digital yang sering digunakan oleh masyarakat adalah WhatsApp, Facebook, Twiter, Instagram dan Youtube . Dengan adanya platform digital seperti, WhatsApp, Facebook, Twiter, Instagram dan Youtube harus mejadi strategi informasi dan media sosial yang dibangun dalam rangka pencegahan. Masyarakat diajak dalam berpartisipasi melakukan pengawasan, pencegahan terjadinya pelanggaran, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran, dan edukasi pentingnya pengawasan pemilu.

Dengan penggunaan semua platform media sosial untuk melakukan pencegahan Bawaslu dituntut untuk menguasai, kreatif dan produktif untuk membuat konten mengedukasi semua kalangan. Sehingga literasi digital menjadi hal yang paling urgen bagi Bawaslu di tengah berbagai tantangan yang harus dihadapinya.

Heru Tri Cahyono
Bojanegara, Padamara, Purbalingga

Komentar