Oknum Kasek Dan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Siswi Di Baturetno Ditahan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno ditahan di Mapolres Wonogiri atas kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswi. Kasek berinisial Myo, 47 dan guru berinisial Ysr, 51, sejak kemarin telah diperiksa dan Sabtu, 3 Juni 2023 hari ini resmi mengenakan seragam biru dan mendekam di Hotel Prodeo.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan Jumat, 2 Juni 2023, penyidik perlindungan anak (PPA) satreskrim Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan.

banner 300x250

“Saat ini sudah disel di Mapolres,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Sabtu, 3 Juni 2023.

Baca juga: Kasus Pelecehan Siswi Madrasah Di Baturetno, Awal Juni Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kapolres, oknum Myo mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara guru Ysr diketahui sudah sejak 2021 melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Portalika.com/Triantotus

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” terang AKBP Indra.

Atas perbuatannya, Myo dan Ysr disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman intensif terkait motif, modus dan perilaku kedua pelaku tersebut,” kata AKBP Indra.

Kapolres menegaskan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal dikenakan kepada kedua pelaku. “Disatu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua, selain orang tua kandung di sekolah yang seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing kepada siswinya.

Baca juga: Hendak Tawuran, 9 ABG Diamankan Anggota Polsek Kartasura, Sukoharjo

Namun melakukan perbuatan pidana, menurut Kapolres, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti. “Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya hal yang sama dikemudian hari. Kami dari kepolisian akan berkordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Wonogiri untuk dapat menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada kedua oknum pelaku ini,” ujar AKBP Indra.

Kapolrea menambahkan pihaknya berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder lainnya atas partisipasinya dan kerjasamanya sehingga proses hukum terhadap kedua pelaku bisa berjalan cepat dan tidak ada kendala.

“Kami dari pihak kepolisian juga  menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan. Baik kepada orang tua murid, guru, tenaga pendidik, instansi dinas pendidikan, dan juga pemerintah daerah serta instansi yang berkepentingan terhadap dunia pendidikan serta anak anak. Kita harus kolaborasi sehingga dapat menekan tindak pencabulan lainnya di wilayah Kabupaten Wonogiri,” tandasnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban. Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan jemput bola mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu, 31 Mei 2023. Kemudian pada Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang dia. (Triantotus)

Komentar