KKN PPM UNISRI dan Muda Mudi Weru Bersatu Bahas Risiko Pernikahan Usia Dini

Empat Faktor Pendorong Pernikahan Usia Dini

banner 468x60

Portalika.com [SRAGEN] – Upaya mencegah pernikahan anak Sragen dilakukan mahasiswa KKN PPM Kelompok 65 Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Tahun 2026 bersama Karang Taruna Muda Mudi Weru Bersatu. Edukasi bertajuk “Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Kalangan Remaja” itu menyasar remaja dan pemuda-pemudi Dukuh Weru, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Materi sosialisasi disampaikan Amrihakim Dwi Fa’unnas, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNISRI. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masa depan remaja sekaligus mendorong pemuda setempat ikut menjaga kualitas generasi penerus desa.

banner 300x250

Dalam pemaparannya, Amrihakim menekankan bahwa pernikahan usia dini tidak hanya berkaitan dengan umur. Kesiapan fisik, mental, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Materi sosialisasi merujuk UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan tersebut menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak memahami sejumlah faktor yang dapat mendorong terjadinya pernikahan usia dini. Faktor tersebut meliputi kondisi ekonomi keluarga, adat dan kebiasaan turun-temurun, pergaulan dan media sosial, serta lemahnya pendampingan orang tua.

Persoalan ekonomi, misalnya, dapat mendorong sebagian orang tua menikahkan anak dengan alasan meringankan beban keluarga. Sementara kurangnya komunikasi dan pendampingan dapat membuat remaja lebih rentan mengambil keputusan besar tanpa dukungan yang memadai.

Sosialisasi juga membahas berbagai risiko yang dapat muncul. Dampaknya mencakup aspek kesehatan, pendidikan dan ekonomi, hingga psikologis serta sosial.

Remaja yang menikah terlalu dini dinilai berisiko menghadapi persoalan kesehatan, kehilangan kesempatan pendidikan, menyempitnya peluang karier, serta tekanan dalam menjalankan peran sebagai pasangan dan orang tua pada usia muda.

Muda Mudi Weru Bersatu didorong mengambil peran aktif karena memiliki kedekatan dengan kehidupan sehari-hari para remaja. Karang taruna dapat berperan sebagai edukator sebaya, pendamping, mitra pemerintah desa, sekaligus penggerak kegiatan positif.

Peran tersebut antara lain menyampaikan informasi kesehatan reproduksi, menjadi tempat bagi remaja untuk mencari dukungan ketika menghadapi tekanan menikah muda, serta berkoordinasi dengan perangkat desa, KUA, dan Puskesmas.

Kegiatan positif seperti pelatihan keterampilan, olahraga, dan kesenian juga didorong sebagai wadah untuk menyalurkan aktivitas remaja secara produktif.

Sosialisasi menghasilkan sejumlah rencana aksi bersama. Di antaranya penyuluhan berkala, pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pelatihan keterampilan produktif, pendekatan persuasif kepada orang tua dan tokoh masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan KUA, Puskesmas, dan aparat desa.

Mahasiswa KKN PPM Kelompok 65 UNISRI 2026 bersama pengurus Muda Mudi Weru Bersatu juga mengajak remaja mengutamakan pendidikan, aktif dalam kegiatan positif, mengenali hak-hak pribadi, serta berani meminta bantuan kepada orang dewasa terpercaya ketika menghadapi tekanan untuk menikah muda.

“Setiap remaja berhak tumbuh, belajar, dan meraih mimpi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Mari jadikan Karang Taruna garda terdepan dalam edukasi dan pendampingan remaja di lingkungan kita.”

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal upaya berkelanjutan untuk mencegah pernikahan usia dini di Dukuh Weru, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. (Amrihakim Dwi Fa’unnas)

Komentar